ASPIRASI MAHASISWA. Usulan Program “ pemberdayaan atlet ” "Majulah OLAHRAGA ku, Jayalah INDONESIA ku"
ASPIRASI
MAHASISWA
Usulan
Program “ pemberdayaan atlet ”
IKATAN
MAHASISWA OLAHRAGA DPC UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2015
ASPIRASI
MAHASISWA
Usulan
Program “ pemberdayaan atlet ”
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilah
hirobbil alimin. Puji syukur atas kehadirat Allah S.W.T yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan satu usulan program
yang mungkin dapat digunakan kementrian yang bersangkutan dalam “ pemberdayaan
atlet ”.
Tujuan
dari usulan program ini adalah untuk memberikan kesejahteraan di masa nanti
ketika atlet sudah pensiun atau mengakhuri kariernya sebagai atlet. Selain itu,
program ini akan berhubungan dan berkaitan banyak faktor dan bidang yang akan
bisa menjadi partner dan rekan kerja yang saling mendukung dalam mencapai visi
dan misinya.
Mungkin
usulan dari penulis ini terkesan idealis dan penuh dengan harapan kosong. Namun
apabila program ini dapat direalisasikan dan dijalankan dengan sebagaimana
mestinya, tidak menutup kemungkinan bahwa Negara akan dapat mewujudkan
kesejahteraan bagi atlet – atlet yang telah memerelakan dirinya untuk membela
negara dan sebagai bentuk timbal balik Negara terhadap warganya yang
berprestasi.
Penulis
menyadari bahwa terdapat banyak sekali kekurangan dalam bentuk tulisan maupun
penjelasan yang diberikan oleh penulis sebagai wujud aspirasi dan kepedulian
terhadap keolahragaan di Indonesia. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca untuk memperbaiki tulisan yang akan penulis tuliskan di waktu yang
akan datang.
Mungkin
hanya itu yang bisa penulis utarakan. Ada kurang dan lebihnya penulis meminta
maaf yang sebesar – besarnya kepada pembaca. Terima kasih dan wasallamuallaikum
wr. wb.
Surakarta,
24 februari 2015
Penulis,
IMORI
DPC UNS
PENDAHULUAN
Di Indonesia, olahraga
merupakan bidang yang banyak digemari oleh sebagian besar masyarakat. Banyak
sekali para pemuda yang bercita – cita untuk menjadi atlet sebagai bentuk
kecintaannya terhadap olahraga dan Negara Indonesia. Di jaman sekarang sekarang
mungkin pendapatan dari seorang olahragawan sudah cukup lumayan besar. Berbeda
dengan jaman dahulu yang penghasilan bagi olahragawan hanyalah sebuah
kebanggan.
Pada kenyataannya di
Indonesia saat ini, atlet / olahragawan hanya bisa menikmati kehidupan yang
layak di masa emas / kejayaannya namun mengalami kesusahan dalam ekonomi di
masa tuanya. Banyak sekali atlet / olahragawan yang harus bersusah payah di
masa tuanya. Contohnya seorang atlet yang berhasil mengharumkan nama indonesia
di kanca ASEAN dalam cabang olah raga atletik harus menjual medali yang
diperolehnya untuk makan sehari – hari. Juara dunia tinju kelas ringan di tahun
80an harus bekerja sebagai tukang ojek dan bekerja serabutan untuk menghidupi
keluarganya dan masih banyak lagi contoh dilema seorang atlet / olahragawan di
Negara kita ini Indonesia.
Hal ini terjadi dikarenakan
kebanyakan atlet / olahragawan kurang memikirkan rencana jangka panjangnya
apabila telah keluar dari dunia olahraga yang digeluti (pensiun sebagai atlet).
Mereka tidak berfikir tentang apa yang akan dilakukannya setelah pensiun
sebagai atlet dan usaha apa yang akan dijalankannya nanti sebagai penopang
hidup di masa tuanya. Atlet / olahragawan cenderung menghabiskan pendapatan di
masa produktifnya sebagai atlet dengen kehidupan yang glamour dan foya – foya
dan tidak berfikir bahwa ada kalanya kemampuan dan prestasinya akan habis
dimakan waktu dan usia.
Permasalahan dan kenyataan
kehidupan atlet / olahragawan di atas yang mendasari pemikiran saya untuk mengajukan
“ program pemberdayaan dan kesejahteraan
atlet “ melalui pembukaan “ biro jasa
yang bisa mengelola dan merencanakan masa depan atlet “ yang akan menjadi
partnet / mitra dari atlet maupun olahragawan yang membutuhkan bantuan untuk
merencanakan usaha yang akan dijalankan seusainya habis masa produktif sebagai
atlet dan membantu memberikan kehidupan yang layak bagi atlet / olahragawan sehingga
di masanya atlet sudah pensiun tidak lagi bingung harus berbuat apa .
LATAR
BELAKANG PERMASALAHAN
Pada
kenyataannya di Indonesia saat ini, atlet / olahragawan hanya bisa menikmati
kehidupan yang layak di masa emas / kejayaannya namun mengalami kesusahan dalam
ekonomi di masa tuanya. Banyak sekali atlet / olahragawan yang harus bersusah
payah di masa tuanya.
Pada
intinya, atlet itu butuh wadah untuk membimbing dan mengarahkan mereka. Mau
bagaimana kelangsungan kesejahteraan mereka agar tetap sejahtera setelah mereka
tidak mendapatkan penghasilan maupun tunjangan seusainya mereka menjadi atlet.
Dari
latar belakang dan permasalahan tersebut, maka perlu dibentuknya suatu wadah
yang berupa “ biro jasa untuk mengelola
dalam rangka merencanakan masa depan atlet sebagai wujud implementasi program
pemberdayaan dan kesejahteraan atlet ”.
PENJABARAN
IMPLEMENTASI PROGRAM
Nama Program : “
program pemberdayaan dan kesejahteraan atlet “
Wujud Program : “ biro
jasa yang bisa mengelola dan merencanakan masa depan atlet “
Isi Program : Program yang kami usulkan ini berwujud wadah bagi para atlet untuk
merencanakan masa depannya setelah pensiun sebagai atlet. Pada dasarnya program
ini difokuskan pada bidang asuransi dan investasi jangka panjang dengan rincian
sebagai berikut :
KENDALA
Adapun kendala yang
dihadapi dalam rangka mengimplementasikan tujuan dibuatnya program dan wadah
yang dibentuk adalah sebagai berikut :
1.
Dana.
2.
Tenaga ahli (yang menjalankan).
3.
Legalitas dan undang – undang yang
melindunginya.
4.
Sosialisasi.
5.
Keseriusan dalam menghadapi kendala
setelah program dicanangkan.
PEMECAHAN
KENDALA
Dana :
Dana dapat kita peroleh
dari 10% - 20% pendapatan tiap atlet, donatur pribadi maupun kelompok yang
perduli dengan keolahragaan, alokasi dana pemerintah dan dinas keolahragaan
(KEMENPORA) yang dikhususkan untuk program pemberdayaan dan kesejahteraan
atlet. Serta hasil dari program pengelolaan badan usaha tersebut.
Tenaga Ahli :
Tenaga ahli inti adalah
mereka yang berkompeten di dalam bidang pengelolaan dan menejemen keuangan
serta keolahragaan (kombinasi). Sedangkan tenaga ahli sekunder, yaitu pelaksana
program disesuaikan dengan sub-bidang produk usaha yang akan di kembangkan di
atas.
Legalitas dan undang – undang yang melindunginya :
Legalitas dapat kita
peroleh apabila program yang kami usulkan ini dapat di setujui oleh lembaga
yang bersangkutan (KEMENPORA). Setelah program ini disetujui oleh KEMENPORA,
dengan demikian program tersebut dapat dimasukkan dalam undang – undang
keolahragaan. Sehingga program dapat segera di implementasikan dengan sebagaimana
mestinya.
Sosialisasi
Sosialisasi :
Sosialisasi dapat
dilakukan melalui lembaga dan organisasi olahraga yang bersangkutan sesuai
bidangnya. Sebagai demonstrasi keseriusan KEMENPORA dalam mengimplementasikan
program tersebut dapat dipromosikan melalui iklan di media sosial, sehingga
masyarakat pada umumnya dan para atlet profesional pada khususnya mengetahui
tentang program yang di canangkan oleh lembaga KEMENPORA.
Keseriusan dalam menghadapi kendala setelah program dicanangkan :
Keseriusan dalam
menghadapi kendala setelah program dicanangkan
Kendala terbesar dalam
program ini adalah keseriusan dari pelaksana program tersebut, karena tidak
menutup kemungkinan dalam program ini dapat dijadikan sebagai lahan korupsi
oknum yang tiak bertanggung jawab, sebab di bidang ini akan ada banyak sekali
dana yang mengalir yang seharusnya bertujuan untuk mengimplementasikan program
pemberdayaan dan kesejahteraan atlet.
MANFAAT
PROGRAM
Program ini memiliki
banyak sekali manfaat, baik bagi atlet itu sendiri, pemerintah, kemajuan
olahraga di Indonesia, masyarakat, serta para calon atlet dalam rangka regenerasi.
Diantaranya adalah sebagai berikut :
Bagi atlet :
1.
Ada tabungan masa depan pasca pensiun
sebagai atlet
2.
Kesejahteraan di masa depan terjamin
3.
Atlet tidak merasa takut akan karier dan
masa depannya
4.
Atlet akan lebih bisa fokus untuk
membela negara dan menunjukkan kemampuan maksimalnya karena merasa terjamin.
5.
Atlet tidak usah pusing memikirkan masa
depan karena sedah ada partner yang mengelola dan menjadi dan teman berbagi di
bidang kesejahteraan hidup atlet.
Bagi pemerintah :
1.
Pemerintah akan diakui oleh masyarakat
mampu memberikan jaminan kesejahteraan.
2.
Pemerintah mempunyai partnet yang mau
bekerjasama secara all out dalam program pemberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat.
3.
Negara akan bangga memiliki atlet yang
berkualitas dan mau membela negara dalam berbagai ajang keolahragaan secara
nothing to lose dalam rangka upaya bela negara.
4.
Kebanggaan negara karena atlet mampu
berprestasi secara maksimal dalam semua ajang yang di ikuti.
Bagi kemajuan olahraga
di INDONESIA :
1.
Akan ada bibit – bibit atlet yang bermunculan.
2.
Usaha memajukan olahraga di INDONESIA
mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak karena dicanangkanya dan di
implementasikannya program tersebut.
3.
Indonesia akan menadi tolak ukur
perkembangan olahraga di setidaknya di lingkup ASEAN.
Bagi Masyarakat :
1.
Masyarakat mendapatkan lahan pekerjaan
karena dibukanya usaha dari alokasi dana investasi.
2.
Masyarakat berpartisipasi secara aktif
dalam pengembangan olahraga di indonesia.
3.
Masyarakat juga medapatkan imbas positif
dalam bidang kesejahteraan.
Bagi para calon :
1.
Calon atlet memiliki wadah dalam
mengembangkan potensi.
2.
Atlet muda ditangani oleh orang yang
ahli di bidangnya.
3.
Program pembinaan atlet usia dini
terprogram secara struktural dan alur yang jelas.
4.
Atlet muda akan merasa aman dengan
kelanjutan karier di masa depannya.
Uraian diatas merupakan
sebagian kecil dari berbagai manfaat yang akan diperoleh apabila usulan program
ini dapat direalisasikan dengan sebagaimana mestinya.
PENUTUP
Demikianlah uraian dari
usulan program yang dapat penulis usulkan. Latar belakang, implementasi
program, kendala, pemecahan dan manfaat telah kami jabarkan sesuai apa yang
kami ketahui. Dikarenakan pentingnya dan sangat butuhnya program ini dapat
direalisasikan sebagaimana mestinya, kami selaku penulis mengharapkan lembaga
yang bersangkutan mau mempertimbangkan usulan dari kami ini. Pastinya akan ada
pro dan kontra dalam memutuskan serta mengimplementasikan program tersebut
nantinya. Kami berharap usulan ini bermanfaat positif bagi semua belah pihak
yang terkait di dalamnya. Sekian yang dapat kami sampaikan. Dengan segala
kerendahan hati sebesar – besarnya penulis meminta maaf apabila ada salah dalam
penulisan, kekurangan dalam penjabaran serta kata – kata yang kurang
mengenakkan hati. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’allaikum wr.
wb.
Surakarta,
24 februari 2015
Penulis,
IMORI
DPC UNS

Komentar
Posting Komentar